NADIKABAR.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim telah mengeluarkan empat kebijakan yang bisa membuat UMKM terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Baik untuk sektor pertambangan maupun di sektor minyak rakyat.
Hal tersebut ia ungkapkan di dalam acara Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Tahun 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
"Saya bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM. Yang pertama, IUP, Undang-Undang Minerba. Bapak, Ibu tahu semua, saya bilang puluhan persen IUP itu kantornya ada di Jakarta. Mana ada orang Jakarta punya mana ada daerah tambang di Jakarta? Yang punya tambang itu ya di Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Maluku, Papua. Tapi orang-orang daerah itu berapa banyak yang mereka punya tambang? Sedikit," kata Bahlil.
Dalam hal itu, Bahlil memberikan IUP prioritas tanpa lelang kepada koperasi dan UMKM. Hal ini dilakukan sebagai agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dikelola oleh korporasi saja.