Kebijakan keempat yakni, pemerintah mengatur Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan batu bara sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha kecil.

Pasalnya kata Bahlil, total perdagangan batu bara dunia mencapai 1,3 miliar ton. Dari jumlah tersebut, Indonesia memegang porsi yang sangat besar dengan menyuplai setidaknya 43% kebutuhan batu bara global. Namun sayang peran kunci sebagai pemasok terbesar batu bara global ini tidak membuat penentuan harga batu bara jatuh ke tangan Indonesia.

Oleh karena itu, ia melakukan penataan RKAB ini. Di mana pemerintah dengan sengaja telah memotong kuota produksi batu bara bagi perusahaan-perusahaan tambang skala besar. Sebaliknya, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala kecil atau UMKM, pemerintah tetap memberikan keleluasaan pasokan demi menjaga keberlanjutan usaha masyarakat daerah.

"Tapi untuk UMKM yang gede-gede, ya saya potong sebagian. Tapi yang baru IUP yang cuma 300.000, 200.000, 1 juta, aku bilang kasihanlah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi, kasih saja," pungkas Bahlil.