NADIKABAR.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim telah mengeluarkan empat kebijakan yang bisa membuat UMKM terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Baik untuk sektor pertambangan maupun di sektor minyak rakyat.

Hal tersebut ia ungkapkan di dalam acara Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Tahun 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

"Saya bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM. Yang pertama, IUP, Undang-Undang Minerba. Bapak, Ibu tahu semua, saya bilang puluhan persen IUP itu kantornya ada di Jakarta. Mana ada orang Jakarta punya mana ada daerah tambang di Jakarta? Yang punya tambang itu ya di Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Maluku, Papua. Tapi orang-orang daerah itu berapa banyak yang mereka punya tambang? Sedikit," kata Bahlil.

Dalam hal itu, Bahlil memberikan IUP prioritas tanpa lelang kepada koperasi dan UMKM. Hal ini dilakukan sebagai agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dikelola oleh korporasi saja.

"Tujuannya apa? Kue ini dibagi dong. Hilirisasi itu penting sebagai trigger pertumbuhan ekonomi, tapi kalau pertumbuhannya tinggi tanpa ada pemerataan, menurut saya tidak pas. Di situlah pentingnya kehadiran pemerintah untuk bagaimana bisa mendorong terjadinya pemerataan," katanya.

Kedua, pemerintah melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat. Bahlil menyebut berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kementerian ESDM, terdapat sekitar 43.000 sumur minyak milik masyarakat yang sebelumnya belum memiliki izin sehingga pengelolanya berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Semua sumur-sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola itu di kampung halamannya. Sekarang kan sekarang udah jalan, nggak perlu dikejar-kejar lagi, satu hari mereka satu sumur bisa dapat 4-5 barel. Satu barel itu 159 liter. Harga ICP-nya sekarang 80% dari ICP untuk orang beli dan dibeli di Pertamina," terangnya.

Kebijakan ketiga yakni peraturan yang melarang pemegang IUP menggunakan kontraktor terafiliasi internal dari Jakarta. Di mana aturan ini mengharuskan perusahaan pemilik tambang menyerahkan pengerjaan proyek pendukung kepada pengusaha lokal di daerah operasional.

Kebijakan keempat yakni, pemerintah mengatur Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan batu bara sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha kecil.

Pasalnya kata Bahlil, total perdagangan batu bara dunia mencapai 1,3 miliar ton. Dari jumlah tersebut, Indonesia memegang porsi yang sangat besar dengan menyuplai setidaknya 43% kebutuhan batu bara global. Namun sayang peran kunci sebagai pemasok terbesar batu bara global ini tidak membuat penentuan harga batu bara jatuh ke tangan Indonesia.

Oleh karena itu, ia melakukan penataan RKAB ini. Di mana pemerintah dengan sengaja telah memotong kuota produksi batu bara bagi perusahaan-perusahaan tambang skala besar. Sebaliknya, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala kecil atau UMKM, pemerintah tetap memberikan keleluasaan pasokan demi menjaga keberlanjutan usaha masyarakat daerah.

"Tapi untuk UMKM yang gede-gede, ya saya potong sebagian. Tapi yang baru IUP yang cuma 300.000, 200.000, 1 juta, aku bilang kasihanlah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi, kasih saja," pungkas Bahlil.