"Nanti hasil uji laboratoriumnya keluar, kami baru bisa menyimpulkan apakah ini betul keracunan makanan atau keracunan minuman," kata Rudy.

Ia menjelaskan apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tertentu, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyampaikan rekomendasi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) sesuai kewenangan masing-masing.

Rudy menegaskan kewenangan terhadap operasional SPPG berada pada BGN, sedangkan pemerintah daerah memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak.

Menurut dia, pihak BGN dan SPPG juga telah mendampingi langsung para siswa selama menjalani penanganan medis di RSPG Cisarua.

Dari 103 siswa yang mendapatkan perawatan, sebagian besar dalam kondisi stabil dan diperkirakan dapat dipulangkan secara bertahap, sementara satu siswa masih terindikasi membutuhkan rawat inap.