"Karena mungkin pendirinya sudah dibubarkan, atau pendirinya dalam kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar kewajiban dari peserta yang sudah jatuh tempo. Jadi, dari Kementerian BUMN dan juga Danantara, akan membantu pengelolaan investasinya dari dapen-dapen yang ada di bawah BUMN," beber Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menilai dapen BUMN saat ini masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek. Namun, Ogi mengaku dapen BUMN akan mengalami kesulitan di masa depan sebagian asetnya berbentuk aset tetap yang tidak bisa langsung dicairkan untuk membayar manfaat pensiun.

"Tapi kita melihat ada dua aspek, yaitu kecukupan likuiditas saat ini dan jangka panjang. Jadi, memang kalau hitungan dari aktuaria, dalam jangka panjang itu dia akan kesulitan untuk membayar. Tapi untuk saat ini, masing-masing Dapen BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek," jelas Ogi.

Ogi memastikan OJk bersama dengan masing-masing perusahaan plat merah juga akan terus memantau likuiditas masing-masing BUMN.