"Kami nanti akan memonitor dan kerja sama dengan BUMN masing-masing maupun dari Danantara untuk bagaimana membantu investasi dan juga membayar kewajiban kepada peserta yang jatuh tempo," imbuh Ogi.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Donny Oskaria mengatakan persoalan dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang sedang dihadapi. Namun, Danantara belum dapat menghitung secara keseluruhan besaran kekurangan dana yang harus ditutupi.
Dony menjelaskan, terdapat dua jenis dana pensiun, pertama iuran pasti, yang kedua manfaat pasti. Menurutnya, dalam skema iuran pasti, perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil pengelolaan investasi dana pensiun. Persoalan muncul pada skema manfaat pasti karena perusahaan menjamin manfaat yang akan diterima para pensiunan, baik secara berkala maupun pada akhir masa pensiun.
"Karena itu kan esensinya adalah pengelolaan daripada investasinya. Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, menyebabkan rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan itu tidak tercukupi, maka pendiri berkewajiban untuk melakukan top-up. Ini jumlahnya cukup besar," ujar Donny dalam Squawk Box CNBC Indonesia, dikutip dari CNBC Indonesia.