Terkait persoalan yang disampaikan oleh serikat pekerja, Maybank Indonesia menyatakan hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan seperti yang dimaksud.

"Terkait hal-hal yang disampaikan, hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud," katanya.

Maybank menjelaskan apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.