Maybank juga menyebut persoalan ketenagakerjaan telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

"Hal-hal terkait ketenagakerjaan tersebut juga telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR meminta OJK mengevaluasi penerapan PIP di Maybank Indonesia setelah menerima aduan dari serikat pekerja. Menanggapi hal tersebut, Maybank menyatakan menghormati proses yang berjalan serta kewenangan regulator.

"Terkait permintaan Komisi XI DPR kepada OJK, kami menghormati proses dan kewenangan regulator serta siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.