Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara terkait kepabeanan dan cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan pemberian kickback atau imbalan terkait pengurusan pita cukai. KPK juga membuka kemungkinan adanya modus lain dalam perkara tersebut.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," ujar Budi dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/10).

Budi mengatakan penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

KPK diketahui telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara ini. Dari dua sprindik tersebut, satu telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya masih bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.

Selain penyidikan baru terkait dugaan pemberian kickback pengurusan pita cukai, KPK sebelumnya juga menangani perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai. Dalam perkara tersebut, total terdapat delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum.