Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun tiga pejabat Bea Cukai lainnya masih menjalani persidangan. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Jaksa menuntut Rizal dengan pidana 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.
Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan US$10 ribu subsider tiga tahun kurungan.
Sementara itu, Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,56 miliar subsider satu tahun kurungan.