Khusus sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, berikut ketentuannya:
- Penghapusan 100 persen: jika SPT disampaikan pada 8 Oktober-31 Desember 2026.- Pengurangan 50 persen: jika SPT disampaikan pada 1 Januari-31 Maret 2027.- Pengurangan 25 persen: jika SPT disampaikan pada 1 April-30 Juni 2027.
Untuk jenis sanksi lainnya, besaran pengurangan atau penghapusan mengikuti ketentuan khusus yang tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Penunggak pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
Permohonan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.
Kedua, apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum tersebut harus dilampirkan.