Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Keempat, fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bukan merupakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajaknya.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).

Salah satu perubahan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 berkaitan dengan mekanisme pembayaran utang pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Sementara itu, aturan terbaru menetapkan pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.