NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan sanksi bagi penunggak pajak berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi hingga 100 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober lalu.

Kebijakan keringanan sanksi pajak ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada 2027, bergantung pada jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Namun, keringanan sanksi hanya diberikan jika penunggak pajak memenuhi persyaratan.

Keringanan tersebut mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Pengurangan atau penghapusan sanksi juga berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak (STP).

Keringanan sanksi bagi penunggak pajak itu mencakup sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi berbeda-beda, bergantung pada jenis sanksi dan periode pemenuhan kewajiban perpajakan.