NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 22.662 wajib pajak tergabung dalam 1.980 grup perusahaan terindikasi masuk dalam cakupan kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) per 20 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dari total tersebut, sebanyak 5.757 wajib pajak telah melakukan pemenuhan regulasi. Jumlah itu sekitar 25 persen dari keseluruhan wajib pajak yang terindikasi masuk cakupan GMT.
"Berdasarkan data kami, kemarin 20 Oktober 2026 terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.980 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT," kata Bimo dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
"Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan pemenuhan regulasi. Ini sekitar 25 persen yang sudah melakukan pemenuhan regulasi," lanjut Bimo.
Bimo mengatakan persiapan penerapan pajak minimum global membutuhkan koordinasi dan pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, DJP mengimbau perusahaan yang terindikasi masuk cakupan kebijakan tersebut untuk memastikan statusnya serta menyiapkan data bersama grup usaha masing-masing.
"Kami menyadari persiapan pasti membutuhkan koordinasi yang detail dan pemahaman atas ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga meminta perusahaan memperhatikan kewajiban pembayaran pajak tambahan apabila terdapat kekurangan pajak berdasarkan penghitungan GMT. Untuk tahun pajak 2025 bagi grup perusahaan dengan tahun buku kalender, batas waktu pembayaran umum berakhir pada 31 Desember 2026.
Bimo menjelaskan kebijakan pajak minimum global ditujukan untuk perusahaan yang menjadi bagian dari grup usaha multinasional berskala besar. Kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama internasional untuk mengatasi tantangan perpajakan seiring meningkatnya keterhubungan ekonomi antarnegara.