Pertama, QDMTT merupakan mekanisme pajak minimum tambahan domestik yang memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan atas laba yang dikenai pajak di bawah tingkat minimum. Dengan mekanisme ini, hak pemajakan dapat diprioritaskan di negara tempat kegiatan usaha dan laba tersebut dihasilkan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, IIR pada prinsipnya mengenakan pajak tambahan kepada entitas induk atas laba entitas dalam grup yang berada di yurisdiksi dengan tingkat pajak efektif di bawah 15 persen.

Ketiga, UTPR merupakan mekanisme yang dapat diterapkan terhadap pajak tambahan yang belum tercakup melalui IIR, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, penerapan pajak minimum global berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur penerapan IIR dan pajak minimum domestik yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sementara itu, UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait GMT, termasuk penambahan status wajib pajak, pelaporan, dan pembayaran pajak tambahan.

Bimo meminta perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional untuk memeriksa laporan keuangan konsolidasi grup dan memastikan apakah mereka termasuk dalam cakupan GMT.

"Kami mengajak perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya," ujarnya.