Salah satu persoalan yang ingin diatasi adalah base erosion and profit shifting (BEPS), yakni praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.

Melalui kerja sama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G20, negara-negara menyepakati solusi dua pilar untuk memperbarui sistem perpajakan internasional.

Pilar pertama membahas alokasi hak pemajakan antaryurisdiksi, sedangkan Pilar Dua memperkenalkan pajak minimum global melalui mekanisme pajak tambahan.

"Tujuannya adalah untuk membantu menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan mengurangi aggressive tax competition, persaingan tarif pajak yang terlalu berlebihan dan tidak fair," kata Bimo.

Secara umum, ketentuan GMT menyasar entitas dalam grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi sedikitnya 750 juta euro dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, tingkat pajak efektif suatu grup perusahaan di setiap yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15 persen. Apabila tingkat pajak efektifnya berada di bawah ambang batas tersebut, pajak tambahan dapat timbul sesuai mekanisme dan pengecualian yang berlaku.

Bimo mengingatkan penghitungan pajak minimum global tidak cukup hanya dengan melihat tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang tercantum dalam undang-undang. Perusahaan perlu memperhitungkan pajak efektif berdasarkan ketentuan GMT.

Bimo menjelaskan terdapat tiga mekanisme utama dalam penerapan pajak minimum global, yakni Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR).