Bimo menjelaskan pemungutan SPPT DLN berada di luar lingkup PPN PMSE yang sudah berjalan sebelumnya. Menurut Bimo, masih ada banyak sekali platform luar negeri penyedia barang dan jasa digital yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, tapi belum terjangkau aturan PPN PMSE.

"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia. Jadi, source of payment-nya dari Indonesia sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak pemajakannya," beber Bimo.

Ketika mengenai proyeksi besaran potensi penerimaan dari kebijakan tersebut, Bimo belum menyebut angka pasti. Kendati demikian, sistem baru ini diyakini mampu mendongkrak penerimaan yang selama ini bersumber dari setoran para pelaku usaha digital.