"Besarannya nanti saya coba akan saya detailkan, tapi yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp 12 triliun ya yang sudah kita pungut yang dari pemungutan mereka. Akan tetapi dengan adanya sistem SPP TDLN tentu akan semakin lebih akurat," terangnya.
Bimo memastikan langkah tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut ia, pemerintah punya hak untuk memungut atas transaksi jasa maupun barang. Saat ini jumlah platform global yang telah mendaftarkan diri secara mandiri untuk memungut pajak tercatat ada sekitar 260 entitas. Namun, Bimo menilai masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan ribuan platform digital asing yang beroperasi.
"Toh kalau, karena gini yang yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260, ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tambah Bimo.