Target penerimaan pajak pada APBN 2026 sebesar Rp 2.357 triliun. Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak hingga 30 September 2026 sebesar Rp 1.607 triliun atau 68,2% dari target.

Untuk mengejar target tersebut, DJP akan mengoptimalkan seluruh data perpajakan yang telah dikumpulkan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, hingga menggali potensi penerimaan pajak yang belum tergarap.

Selain itu, DJP akan mengandalkan sejumlah kebijakan perpajakan untuk mendongkrak penerimaan, di antaranya pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace, serta kebijakan pengurangan sanksi perpajakan.