Bimo menjelaskan, pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi sejumlah sektor usaha seperti industri padat karya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan yang berorientasi ekspor.

"Pasti, padat karya, UMKM, berorientasi ekspor, kita utamakan," ujar Bimo.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyebut restitusi PPN dan PPnBM menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 137,79 triliun. Kemudian, pengembalian kelebihan pembayaran PPh Rp 59,08 triliun, dan jenis pajak lainnya Rp 1,84 triliun.