Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
DJP Kembalikan Kelebihan Pajak Rp 198 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 198,71 triliun hingga Sep
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 17:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Terdiri dari PPh sebesar Rp 59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp 1,84 triliun," terang Inge kepada NadiKabar.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengembalian dilakukan apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya ditanggung.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.