"Terdiri dari PPh sebesar Rp 59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp 1,84 triliun," terang Inge kepada NadiKabar.

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengembalian dilakukan apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya ditanggung.