NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sekitar 25% perusahaan multinasional yang terindikasi masuk dalam cakupan aturan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) telah mengimplementasikan regulasi perpajakan internasional itu.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan dari total 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup perusahaan yang terindikasi masuk dalam cakupan aturan Pajak Minimum Global, sebanyak 5.757 wajib pajak telah melakukan penerapan regulasi perpajakan internasional tersebut.

"Dari 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak atau sekitar 25% yang sudah melakukan penerapan regulasi," ujar Bimo secara daring di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Bimo menjelaskan kebijakan GMT ini merupakan langkah konkret dari kerja sama internasional untuk mengatasi masalah persaingan pajak rendah antar negara yang menimbulkan base erosion profit shifting (penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah).

"Tujuannya adalah untuk membantu menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan mengurangi agresif tax competition, persaingan tarif pajak yang terlalu berlebihan yang tidak fair," terangnya.