Secara umum, ia mengatakan ketentuan Pajak Minimum Global ini ditujukan untuk entitas atau grup perusahaan multinasional besar dengan pendapatan konsolidasi 750 juta euro dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya.

Melalui aturan ini, tingkat pajak efektif grup pada suatu yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15% menurut perhitungan global. Apabila tarifnya lebih rendah, maka pajak tambahan dapat timbul sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya Indonesia menerapkan beberapa mekanisme utama dalam aturan ini, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).

"Pertama QDMTT, ini memungkinkan Indonesia memungut pajak tambang domestik agar hak pemajakan yang diambil oleh negara tempat tempat usaha itu dihasilkan terlebih dahulu sesuai dengan aturan global," papar Bimo.