"Kedua, Income Inclusion Rule (IIR), pada prinsipnya membebankan pajak tambahan top-up tax kepada entitas induk utama atas laba anak perusahaan yang ditarik pajaknya di bawah 15%. Berarti yang ketiga, Underpaid Payment Rule, ini merupakan mekanisme yang bisa berlaku untuk pajak tambahan yang belum tercakup di Income Inclusion Rule sesuai dengan ketentuan," jelasnya lagi.

Meski persiapan penerapan kebijakan pajak internasional ini memerlukan koordinasi detail di internal grup perusahaan serta pemahaman terhadap ketentuan baru, DJP menghimbau agar perusahaan yang masuk dalam cakupan segera memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya.

Kantor Wilayah dan KPP DJP tempat wajib pajak terdaftar juga membuka ruang koordinasi dan konsultasi seluas-luasnya guna membantu kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan internasional ini.

"Kami mengajak perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya. Apabila terdapat pajak tambahan yang terutang, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak group untuk pengenaan tahun 2025 pada grup dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum akan berakhir pajak group tahun 2026 tanggal 31 Desember 2026," pungkasnya.