NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sekitar 25% perusahaan multinasional yang terindikasi masuk dalam cakupan aturan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) telah mengimplementasikan regulasi perpajakan internasional itu.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan dari total 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup perusahaan yang terindikasi masuk dalam cakupan aturan Pajak Minimum Global, sebanyak 5.757 wajib pajak telah melakukan penerapan regulasi perpajakan internasional tersebut.

"Dari 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak atau sekitar 25% yang sudah melakukan penerapan regulasi," ujar Bimo secara daring di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Bimo menjelaskan kebijakan GMT ini merupakan langkah konkret dari kerja sama internasional untuk mengatasi masalah persaingan pajak rendah antar negara yang menimbulkan base erosion profit shifting (penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah).

"Tujuannya adalah untuk membantu menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan mengurangi agresif tax competition, persaingan tarif pajak yang terlalu berlebihan yang tidak fair," terangnya.

Secara umum, ia mengatakan ketentuan Pajak Minimum Global ini ditujukan untuk entitas atau grup perusahaan multinasional besar dengan pendapatan konsolidasi 750 juta euro dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya.

Melalui aturan ini, tingkat pajak efektif grup pada suatu yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15% menurut perhitungan global. Apabila tarifnya lebih rendah, maka pajak tambahan dapat timbul sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya Indonesia menerapkan beberapa mekanisme utama dalam aturan ini, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).

"Pertama QDMTT, ini memungkinkan Indonesia memungut pajak tambang domestik agar hak pemajakan yang diambil oleh negara tempat tempat usaha itu dihasilkan terlebih dahulu sesuai dengan aturan global," papar Bimo.

"Kedua, Income Inclusion Rule (IIR), pada prinsipnya membebankan pajak tambahan top-up tax kepada entitas induk utama atas laba anak perusahaan yang ditarik pajaknya di bawah 15%. Berarti yang ketiga, Underpaid Payment Rule, ini merupakan mekanisme yang bisa berlaku untuk pajak tambahan yang belum tercakup di Income Inclusion Rule sesuai dengan ketentuan," jelasnya lagi.

Meski persiapan penerapan kebijakan pajak internasional ini memerlukan koordinasi detail di internal grup perusahaan serta pemahaman terhadap ketentuan baru, DJP menghimbau agar perusahaan yang masuk dalam cakupan segera memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya.

Kantor Wilayah dan KPP DJP tempat wajib pajak terdaftar juga membuka ruang koordinasi dan konsultasi seluas-luasnya guna membantu kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan internasional ini.

"Kami mengajak perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya. Apabila terdapat pajak tambahan yang terutang, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak group untuk pengenaan tahun 2025 pada grup dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum akan berakhir pajak group tahun 2026 tanggal 31 Desember 2026," pungkasnya.