NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait viral mekanik bengkel ditagih tunggakan pajak mobil mewah jenis McLaren yang bukan miliknya senilai Rp 137,4 juta. Penagihan tersebut dilakukan oleh petugas Samsat Ciledug.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Inge saat dihubungi NadiKabar, Kamis (29/10/2026).

Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.

"Sebelum melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap profil Wajib Pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya," tuturnya.