Inge menambahkan apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.
"Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan," ungkap Inge.
Sebelumnya, petugas Samsat Ciledug mendatangi Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Kota Tangerang pada Jumat (23/10). Kedatangannya untuk mengonfirmasi kepemilikan sebuah mobil McLaren yang tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun dengan nilai Rp 137,44 juta.
Sontak mekanik tersebut terkejut ketika mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport yang tidak pernah dimilikinya itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan ketika alamat pemilik mobil tersebut berada di sebuah perkampungan di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.