NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bukan merupakan pemutihan.

Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak meskipun sanksi administratif dihapus.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak.

Untuk memanfaatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, ya, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu," ujar Neilmaldrin dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Neilmaldrin menjelaskan, jenis sanksi yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan antara lain sanksi bunga, sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia mengingatkan wajib pajak untuk membedakan kewajiban membayar pokok pajak dengan sanksi administratif. Menurutnya, fasilitas tersebut hanya mencakup sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi sesuai ketentuan.

"Karena itu, tentunya lunasi pokoknya dan jangan dibayar dulu justru sanksinya," ujar Neilmaldrin.

Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Aturan itu diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada 2027. Besaran keringanan bergantung pada jenis sanksi dan waktu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.