Kedua, apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum tersebut harus dilampirkan.
Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Keempat, fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi.
Meski batas waktu pengajuan permohonan ditetapkan hingga 1 Oktober 2028, wajib pajak tetap perlu memperhatikan periode pemenuhan kewajiban untuk setiap jenis sanksi. Batas pengajuan permohonan tersebut tidak mengubah jadwal yang menentukan besaran pengurangan atau penghapusan sanksi.
Sebelumnya, DJP mengubah mekanisme pembayaran utang pajak melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administratif. Kini, pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyesuaian tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10) lalu.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Aturan tersebut juga menegaskan sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam PMK tersebut.