NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bukan merupakan pemutihan.

Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak meskipun sanksi administratif dihapus.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak.

Untuk memanfaatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, ya, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu," ujar Neilmaldrin dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Neilmaldrin menjelaskan, jenis sanksi yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan antara lain sanksi bunga, sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia mengingatkan wajib pajak untuk membedakan kewajiban membayar pokok pajak dengan sanksi administratif. Menurutnya, fasilitas tersebut hanya mencakup sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi sesuai ketentuan.

"Karena itu, tentunya lunasi pokoknya dan jangan dibayar dulu justru sanksinya," ujar Neilmaldrin.

Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Aturan itu diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada 2027. Besaran keringanan bergantung pada jenis sanksi dan waktu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Khusus sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, ketentuannya sebagai berikut:

a. Penghapusan 100 persen jika SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

b. Pengurangan 50 persen jika SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027.

c. Pengurangan 25 persen jika SPT disampaikan pada 1 April hingga 30 Juni 2027.

Untuk jenis sanksi lainnya, besaran pengurangan atau penghapusan mengikuti ketentuan khusus yang tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.

Selain sanksi keterlambatan penyampaian SPT, fasilitas tersebut mencakup sanksi akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam SKP, surat ketetapan pajak PBB, dan surat tagihan pajak (STP).

Keringanan juga mencakup sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Permohonan wajib memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh keringanan tersebut.

Pertama, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Kondisi ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.

Kedua, apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum tersebut harus dilampirkan.

Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Keempat, fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi.

Meski batas waktu pengajuan permohonan ditetapkan hingga 1 Oktober 2028, wajib pajak tetap perlu memperhatikan periode pemenuhan kewajiban untuk setiap jenis sanksi. Batas pengajuan permohonan tersebut tidak mengubah jadwal yang menentukan besaran pengurangan atau penghapusan sanksi.

Sebelumnya, DJP mengubah mekanisme pembayaran utang pajak melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administratif. Kini, pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyesuaian tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10) lalu.

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Aturan tersebut juga menegaskan sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam PMK tersebut.