Khusus sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, ketentuannya sebagai berikut:

a. Penghapusan 100 persen jika SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

b. Pengurangan 50 persen jika SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027.

c. Pengurangan 25 persen jika SPT disampaikan pada 1 April hingga 30 Juni 2027.

Untuk jenis sanksi lainnya, besaran pengurangan atau penghapusan mengikuti ketentuan khusus yang tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.

Selain sanksi keterlambatan penyampaian SPT, fasilitas tersebut mencakup sanksi akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam SKP, surat ketetapan pajak PBB, dan surat tagihan pajak (STP).

Keringanan juga mencakup sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Permohonan wajib memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh keringanan tersebut.

Pertama, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Kondisi ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.