Sementara itu, Sumatera menyumbang 9 persen, Kalimantan 3,1 persen, sedangkan wilayah Indonesia Timur di luar Jawa, Sumatera, dan Kalimantan mencapai 13,3 persen.

Bimo menyampaikan data tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan penataan penyelesaian sengketa perpajakan di bawah Mahkamah Agung.

Menurutnya, desain kelembagaan dan akses terhadap keadilan perlu mempertimbangkan kondisi serta karakteristik sengketa pajak yang terjadi saat ini, termasuk perkembangan digitalisasi administrasi perusahaan.

Ia menekankan pentingnya menggunakan data dan kondisi faktual sebagai dasar sebelum menentukan bentuk penyelesaian sengketa perpajakan ke depan.

1. DKI Jakarta: 40.930 perkara2. Jawa Barat: 5.584 perkara3. Jawa Timur: 4.550 perkara4. Riau: 2.508 perkara