NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap daftar daerah dengan jumlah sengketa pajak tertinggi di Indonesia.

DJP mencatat ada 73.394 sengketa pajak yang tercatat secara nasional selama periode 2021 hingga kuartal III 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 55,8 persen atau 40.930 perkara banding dan gugatan pajak di Indonesia berasal dari wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tingginya konsentrasi sengketa pajak di Jakarta tidak terlepas dari posisi ibu kota sebagai pusat bisnis sekaligus pemerintahan. Sebagian besar perusahaan besar menempatkan kantor pusatnya di Jakarta, meskipun kegiatan operasional tersebar di berbagai daerah.

"Pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan itu di Jakarta, maka hampir semua perusahaan-perusahaan entitas besar kantor pusatnya juga di Jakarta," ujar Bimo dalam paparannya di Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11).

Menurut Bimo, perkembangan digitalisasi perusahaan turut memengaruhi konsentrasi administrasi perpajakan di Jakarta. Pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, penggajian, hingga perpajakan kini dapat dilakukan secara terpusat meskipun aktivitas bisnis perusahaan tersebar di sejumlah wilayah.