NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pelaku pasar modal yang terbukti melanggar aturan. Dalam pengumuman terbaru OJK, terdapat tujuh emiten yang masuk dalam daftar pihak yang dikenai sanksi.
Ketujuh emiten tersebut yakni PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
Tujuh Emiten tersebut dijatuhkan denda beragam. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada direksi emiten terkait hingga akuntan publik. Berikut rinciannya:
OJK menetapkan sanksi kepada ASLI sebesar Rp 2,7 miliar. Adapun rinciannya, denda sebesar Rp 1,35 miliar karena ASLI melanggar ketentuan pelaporan keuangan terkait penyajian aset yang tercermin dari Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025.
"PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabut (7/11/2026).
Selanjutnya denda dengan sebesar Rp 1,35 miliar juga ditetapkan atas pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan, khususnya terkait aset tetap. OJK menemukan adanya aset bernilai material dalam LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025 yang nilai serta informasinya tidak dapat diyakini.