Sementara itu, OJK juga menjatuhkan sanksi sebesar Rp 450 juta terhadap ADCP atas kasus yang serupa. Kemudian juga menjatuhkan denda sebesar Rp 65 juta kepada Syaiful Hasan selaku penilai kewajaran dalam transaksi afiliasi tersebut.

Selanjutnya, OJK juga menjatuhkan sanksi denda terhadap empat emiten lainnya. Rinciannya, WMUU didenda Rp 925 juta karena tidak melakukan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perseroan.

Kemudian KLBF didenda Rp 200 juta karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi berupa transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Sementara EPMT didenda Rp 75 juta atas kasus serupa dengan KLBF.

Sementara itu, LMAS dikenai sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Atas pelanggaran tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi perorangan berupa denda sebesar Rp 712,5 juta kepada Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama LMAS, Itek Bachtiar selaku Direktur, dan Edwin Lim selaku Direktur pada 2022. Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan LMAS.