Denda perorangan juga dijatuhkan OJK dalam kasus ASLI kepada tiga direksi perseroan, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto sebesar Rp 645 juta secara tanggung renteng. Ketiganya terbukti melanggar ketentuan atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya.

Selanjutnya denda sebesar Rp 107,5 juta juga dijatuhkan kepada Akuntan Publik Arief Prima selaku Auditor atas Audit LKT 2024 ASLI. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran terkait ketidakpatuhan terhadap sejumlah ketentuan di bidang pasar modal dan standar audit.

Ketentuan yang dilanggar mencakup kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), aturan OJK mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik di sektor jasa keuangan.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup sejumlah Standar Audit (SA), antara lain SA 200 tentang tujuan keseluruhan auditor independen, SA 230 tentang dokumentasi audit, SA 300 tentang perencanaan audit, SA 330 tentang respons auditor terhadap risiko, SA 500 tentang bukti audit, SA 510 tentang perikatan audit, SA 520 tentang prosedur analitis, SA 530 tentang sampling audit, SA 265 tentang pengomunikasian defisiensi pengendalian internal, serta SA 701 tentang pengomunikasian hal audit utama.

OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni ADHI. Perusahaan plat merah itu dijatuhkan denda sebesar Rp 450 juta karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian shareholder loan antara ADHI dan ADCP. Denda sebesar Rp 65 juta juga dijatuhkan kepada Toto Suharto selaku penilai, karena melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi.