Sebelumnya, Misbakhun mempertanyakan soal batas defisit 3% harus terus diperlakukan sebagai angka yang absolut dalam pengelolaan fiskal Indonesia. Padahal kata Misbhakun, ketentuan tersebut bukan merupakan norma yang secara eksplisit diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Keuangan Negara.

"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma. Rasio utang 60% itu tidak ada di norma. Ada di dalam penjelasan Undang-Undang, yang membahas tentang APBN itu ada di pasal 12 Undang-Undang tersebut. Ada 4 ayat di sana," terang Misbakhun.

Menurut Misbakhun, kondisi tersebut perlu dikaji kembali, terutama ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk melakukan intervensi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.