Di sisi lain, sistem peringatan dini (early warning) dan deteksi dini (early detection) yang belum optimal membuat potensi kebakaran terlambat diketahui. Karena itu, Prof Bambang menilai penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk mendorong kepatuhan dan mencegah pembakaran yang berulang.
Prof Bambang menyebut soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014, di mana pemerintah menetapkan batas tinggi muka air gambut 40 cm. Hal tersebut agar kondisi permukaan tetap lembap.
"Pemantauan tinggi muka air agar tetap kurang dari 40 cm, penguatan sistem peringatan dan deteksi dini, serta prioritas pada kegiatan pencegahan harus dilakukan secara konsisten," tuturnya.
Untuk mencegah kejadian berulang, Prof Bambang menekankan agar seluruh pihak mematuhi regulasi pemanfaatan gambut, termasuk ketentuan ketebalan gambut yang dapat dimanfaatkan kurang dari tiga meter.
"Pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan menjaga gambut tetap basah, memperkuat deteksi dini, dan memastikan seluruh pihak terlibat dalam pengelolaan gambut secara berkelanjutan," pungkasnya.