NADIKABAR.COM — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, antara lain batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy. Kebijakan ini mulai berjalan pada 1 Januari 2027 mendatang.
Sejalan dengan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjamin DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar dengan menggunakan berbagai parameter komersial, termasuk Harga Patokan Ekspor (HPE).
"Terkait dengan harga, jadi nanti DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar, dan nanti mungkin juga atau dengan menggunakan parameter komersial lainnya. Jadi HPE, HPE tetap dipakai Pak, harga patokan ekspor dipakai," ujar Budi dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Budi menegaskan HPE dapat digunakan sebagai referensi bersama dengan harga di bursa serta parameter lainnya. Terkait HPE akan dievaluasi, Budi menegaskan harga patokan tersebut setiap saat sudah dievaluasi.