Setelah terdaftar, eksportir dapat mengunggah kontrak komersial yang menjadi dasar pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Eksportir kemudian memilih jenis PEB, melengkapi data, dan mengunggah dokumen untuk diperiksa konsistensinya oleh DSI sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan.
Perusahaan juga akan melakukan pemeriksaan setelah ekspor dan repatriasi dana ke dalam negeri. Pemeriksaan mencakup kesesuaian harga, kuantitas, kualitas, klasifikasi kode HS, hingga dokumen transaksi.
Luke menegaskan pelaksanaan sistem baru tersebut tidak akan menghambat aktivitas ekspor maupun hubungan komersial antara penjual dan pembeli.
Ia juga menekankan bahwa DSI tidak mengambil alih kepemilikan barang ataupun terlibat dalam kegiatan komersial eksportir.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman memastikan penerapan sistem DSI tidak akan menambah biaya maupun kegiatan tambahan bagi eksportir.