"Dari sisi eksportir tidak akan banyak perbedaan. Kami masih tetap mengoperasikan sistem kepabeanan CESA. Hanya saja kali ini sebelum dokumen disampaikan kepada CESA ada portal yang sudah disiapkan oleh PT DSI. Selanjutnya semua proses tetap berjalan dengan normal, jadi tidak ada ekstra kegiatan maupun biaya bagi eksportir," ujarnya.

Ia mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berkoordinasi dengan DSI, termasuk menguji keterhubungan portal DSI dengan sistem CESA untuk memastikan proses penerimaan dan pengolahan dokumen berjalan lancar.

Pemerintah sebelumnya menetapkan masa transisi tata kelola ekspor SDA strategis sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Meski demikian, transaksi komersial tetap dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli.

Seluruh kewajiban ekspor, termasuk pemenuhan domestic market obligation (DMO), perizinan, serta persyaratan lainnya, tetap menjadi tanggung jawab eksportir.