"Kemudian semua aspirasi ini akan kami perhatikan dengan serius tentunya, terutama yang berkaitan dengan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Petisi dan aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pihak terkait sesuai fungsinya," terang Dudung.
Menurut Dudung, perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga membuka ruang bagi masukan dan kritik dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.
"Pada dasarnya pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama yaitu dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera. Perlindungan pekerja harus berjalan bersama dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi," tutup Dudung.