NADIKABAR.COM — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menerima perwakilan organisasi buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dudung mengatakan pemerintah menghargai langkah para pimpinan serikat buruh yang memilih menyampaikan persoalan melalui dialog. Seluruh aspirasi yang diterima akan dicatat dan dikoordinasikan dengan kementerian serta lembaga terkait.

"Saya langsung berdialog dengan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian, sangat kondusif aspirasi-aspirasi yang disampaikan dan tentunya kami catat dan nanti akan kami komunikasikan, kita koordinasikan dengan kementerian terkait dan tentunya juga ini sudah dikomunikasikan, dilaporkan juga kepada saudara-saudara kita anggota DPR RI," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, buruh membawa 11 tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dudung mengatakan tuntutan tersebut mencakup kepastian kerja dan pencegahan penyalahgunaan pekerja kontrak, outsourcing, serta pemagangan.

Buruh juga menyoroti upah layak, perlindungan pekerja platform digital, jaminan pesangon, hingga kebebasan berserikat. Isu keselamatan kerja, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak buruh, perlindungan pekerja perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, hingga pelatihan keterampilan menghadapi otomatisasi juga disuarakan.

"Pada prinsipnya Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pada peringatan hari buruh 1 Mei 2026, Presiden menegaskan kita akan membela kepentingan buruh. Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi yang terbaik," bebernya.

Dudung mengatakan petisi dan aspirasi yang diterima KSP akan diteruskan kepada pihak terkait sesuai kewenangannya. Koordinasi juga akan dilakukan dengan DPR RI yang tengah membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Kemudian semua aspirasi ini akan kami perhatikan dengan serius tentunya, terutama yang berkaitan dengan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Petisi dan aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pihak terkait sesuai fungsinya," terang Dudung.

Menurut Dudung, perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga membuka ruang bagi masukan dan kritik dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

"Pada dasarnya pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama yaitu dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera. Perlindungan pekerja harus berjalan bersama dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi," tutup Dudung.