NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut lambatnya pelaporan tindak penipuan keuangan menjadi hambatan bagi proses pengembalian dana korban. Hingga akhir September 2026 diketahui dana terkait penipuan yang telah diblokir Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebanyak Rp 852,2 miliar.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari pemblokiran terhadap 702.833 rekening terkait penipuan. Namun pengembalian dana kepada korban tercatat baru sebesar Rp 207,16 miliar.

"Kadang-kadang masyarakat itu sadarnya ketipu itu lama, kadang baru seminggu, baru ngeh, 'kayaknya kemarin saya ketipu deh'. Apalagi kalau orang punya rekeningnya banyak gitu, 'oh iya lupa', dan sebagainya. Itu hati-hati. Tapi kalau bisa semakin cepat (lapor), potensi untuk kembalinya (dana korban) semakin banyak," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, kepada wartawan di Pusat Pedidikan Pelatihan dan Pengembangan Kemensos, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).