Di sisi lain, dana yang berhasil diblokir tidak bisa langsung dikembalikan kepada korban. OJK harus terlebih dahulu memverifikasi kepemilikan dana dan mencocokkan informasi dari pelapor sebelum memproses pengembaliannya.

"Nah, kenapa dari sekian yang bisa kita amankan belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat? Karena kita harus memastikan posisinya clean and clear, Mas. Jadi memastikan bahwa itu benar-benar uangnya dari nasabah yang melapor dan sebagainya," pungkasnya.