Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Duit Korban Penipuan Susah Balik, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut lambatnya pelaporan tindak penipuan keuangan menjadi hambatan bagi proses pengembalian dana korban. Hingga akhir September 202
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 13:47 WIB
• β± 2 menit baca
Di sisi lain, dana yang berhasil diblokir tidak bisa langsung dikembalikan kepada korban. OJK harus terlebih dahulu memverifikasi kepemilikan dana dan mencocokkan informasi dari pelapor sebelum memproses pengembaliannya.
"Nah, kenapa dari sekian yang bisa kita amankan belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat? Karena kita harus memastikan posisinya clean and clear, Mas. Jadi memastikan bahwa itu benar-benar uangnya dari nasabah yang melapor dan sebagainya," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.