NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut lambatnya pelaporan tindak penipuan keuangan menjadi hambatan bagi proses pengembalian dana korban. Hingga akhir September 2026 diketahui dana terkait penipuan yang telah diblokir Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebanyak Rp 852,2 miliar.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari pemblokiran terhadap 702.833 rekening terkait penipuan. Namun pengembalian dana kepada korban tercatat baru sebesar Rp 207,16 miliar.

"Kadang-kadang masyarakat itu sadarnya ketipu itu lama, kadang baru seminggu, baru ngeh, 'kayaknya kemarin saya ketipu deh'. Apalagi kalau orang punya rekeningnya banyak gitu, 'oh iya lupa', dan sebagainya. Itu hati-hati. Tapi kalau bisa semakin cepat (lapor), potensi untuk kembalinya (dana korban) semakin banyak," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, kepada wartawan di Pusat Pedidikan Pelatihan dan Pengembangan Kemensos, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, persentase pengembalian dana penipuan di luar negeri bisa lebih tinggi karena korban cepat melakukan pelaporan. Hal ini penting untuk mencegah perpindahan uang yang dilakukan oleh pelaku penipuan.

"Kalau di luar negeri juga persentase bisa dikembalikan itu kecil, Mas, karena biasanya orang itu sangat cepat untuk melakukan pemindahan-pemindahan ketika uangnya sudah berhasil masuk ke rekening si penipu, kemudian cepat dipindah-pindahin," jelasnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui IASC. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

Di sisi lain, dana yang berhasil diblokir tidak bisa langsung dikembalikan kepada korban. OJK harus terlebih dahulu memverifikasi kepemilikan dana dan mencocokkan informasi dari pelapor sebelum memproses pengembaliannya.

"Nah, kenapa dari sekian yang bisa kita amankan belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat? Karena kita harus memastikan posisinya clean and clear, Mas. Jadi memastikan bahwa itu benar-benar uangnya dari nasabah yang melapor dan sebagainya," pungkasnya.