NADIKABAR.COM — Pemerintah berupaya untuk memperkuat ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) alias EV (Electric Vehicle) di Indonesia. Berbagai dukungan yang diberikan mulai dari insentif dalam ekosistem EV hingga kebijakan untuk meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan listrik.
Ketua Tim Kerja Industri KBLBB Direktorat Iimata Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Patia Junjungan, mengakui bahwa saat ini pemerintah belum bisa secara terus-menerus memberikan insentif khusus terhadap industri kendaraan listrik agar adopsi kendaraan listrik dapat berjalan optimal.
Hal ini dikarenakan pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, sementara banyak program yang harus dilakukan. Karenanya pemberian insentif terkait ekosistem EV jadi sangat terbatas terutama untuk kendaraan listrik roda dua.
"Memang kami pahami bahwa insentif ini karena memang situasi yang saat ini negara Indonesia dengan berbagai prioritasnya yang lain. Jadi memang insentif ini tidak bisa secara reguler diberikan," ujar Patia dalam acara Detik Forum yang bertajuk 'Memperkuat Industri Kendaraan Listrik, Mendorong Ketahanan Energi'.
"Jadi untuk kendaraan sepeda motor khususnya memang bantuan pemerintah kita sempat memberikan kemarin. Dari pemerintah namun sampai saat ini belum ada lagi," jelasnya lagi.
Namun, dengan keterbatasan ini bukan berarti pemerintah tidak memberikan atau menyediakan insentif sama sekali. Sebab untuk kendaraan listrik roda empat misal, pemilik kendaraan masih mendapatkan insentif berupa pajak kendaraan murah dari berbagai pemerintah daerah.
"Sebenarnya insentif masih diberikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk pajak kendaraan bermotor. Karena kan untuk pajak kendaraan bermotor, sepeda motor dan kendaraan roda empat ini masih diberikan tarif khususnya," paparnya.
Tidak hanya berfokus pada insentif dari sisi hulu industri, dukungan ini juga menyasar kenyamanan konsumen di dalam negeri. Salah satunya terkait insentif tarif listrik untuk mengisi daya kendaraan.
Melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PT PLN (Persero) selaku BUMN yang banyak terlibat penyediaan jaringan pengisian EV, pemerintah berupaya menghadirkan solusi kemudahan bagi para pengguna kendaraan listrik, salah satunya lewat keringanan tarif pengisian daya di rumah pada waktu-waktu tertentu.
"Contohnya dari pengecasan. Misalnya mau ngecas di rumah itu kan ada tarif khusus dari PLN, untuk di jam 10 malam sampai jam 5 pagi itu ada tarif khusus yang lebih murah dari tarif listrik yang normalnya," ujar Patia.
Di luar itu, menurutnya para pemilik EV khususnya mobil listrik di sekitar Jakarta juga masih menikmati berbagai dukungan lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan fiskal. Semisal dibebaskan dari aturan ganjil-genap
"Jadi artinya memang pemerintah dalam hal ini dengan regulasi-regulasi yang ada telah memberikan memang banyak hal-hal untuk men-support. Namun kita ketahui sekarang dengan situasi yang masih kita belum bisa memberikan insentif secara regular. Jadi kami memang mengharapkan juga industri ini masih bisa bertembang dengan situasi yang ada.