NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua pria diduga terlibat peredaran obat keras tanpa izin edar atau ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Keduanya berasal dari Aceh.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bawah jok mobil," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (3/10/2026).
Ketika ditangkap petugas, keduanya tidak berkutik dan langsung menyerahkan diri. Ribuan butir obat-obatan diamankan dari tangan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sekitar 2.500 butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya," jelasnya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dibawa beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan tersebut.
"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara yang terjadi di wilayah Jakarta," jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor guna pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.