NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan blue carbon atau karbon biru. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pembiayaan sehingga diperlukan upaya membangun kepercayaan investor.
Hal itu disampaikan Eddy dalam forum Carbon Talk yang digelar oleh Carbon Ethics bersama Indonesia International Sustainable Forum (ISF) 2026, di Ballroom C, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
"Indonesia tidak kekurangan blue carbon. Yang perlu kita bangun adalah kepercayaan, dan kepercayaan dapat dibangun melalui aturan yang ditegakkan," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Eddy mengatakan Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta hektar mangrove atau sekitar 20% dari total mangrove dunia. Selain itu, Indonesia juga memiliki sekitar 660.000 hektare padang lamun.
Eddy mengungkapkan berbagai ekosistem tersebut memiliki kontribusi besar terhadap cadangan blue carbon dunia. Namun, Indonesia baru menyumbang sekitar 6% dari penerbitan kredit karbon biru secara global.
Eddy menilai kesenjangan antara potensi dan penerbitan kredit karbon tersebut bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga kelembagaan.
"Blue carbon credit adalah sebuah janji yang berjalan selama beberapa dekade. Karena itu, investor hanya akan berkomitmen ketika mereka dapat memverifikasi secara tepat apa yang mereka beli," katanya.
Eddy menegaskan kepercayaan investor harus dibangun melalui institusi dan sistem yang kuat, bukan hanya melalui pengumuman atau komitmen.
Menurut Eddy, Indonesia membutuhkan satu registri nasional, verifikasi independen, aturan ekspor yang jelas, serta kepastian hukum untuk memastikan integritas pasar karbon.
Eddy juga menekankan pengembangan blue carbon membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah berperan dalam menetapkan dan menegakkan aturan, dunia usaha menciptakan permintaan melalui skema pembelian jangka panjang, sedangkan investor dan lembaga filantropi dapat mendukung pembiayaan pada tahap awal proyek.
Di sisi lain, masyarakat pesisir harus turut dilibatkan, termasuk dalam memberikan persetujuan dan mendapatkan manfaat dari proyek blue carbon. Kalangan ilmuwan dan masyarakat sipil juga diperlukan untuk memastikan seluruh pihak tetap akuntabel.
Dari sisi regulasi, Eddy menyebut pemerintah telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis hasil, serta pungutan karbon.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi sejumlah instrumen yang berkaitan dengan blue carbon, termasuk sistem registri karbon nasional atau SRUK. Eddy menyebut keberadaan sistem ini penting untuk menjaga integritas setiap unit karbon yang diterbitkan dan diperdagangkan.
Menurut Eddy, proyek blue carbon juga membutuhkan kepastian dalam jangka panjang karena dapat berlangsung selama 30 tahun atau lebih. Sementara itu, perubahan regulasi dapat terjadi jauh lebih cepat.
Karena itu, DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Iklim yang diharapkan dapat memberikan kepastian aturan sepanjang masa proyek.
Eddy mengungkapkan draf terbaru RUU Perubahan Iklim telah diterima DPR. RUU tersebut ditargetkan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai pada awal November 2026.
"Target kami adalah membahasnya pada masa sidang berikutnya di DPR yang akan dimulai awal November, dengan target legislasi ini dapat disahkan sebelum akhir tahun," ujarnya.
Eddy menegaskan Indonesia harus mampu menjaga standar tinggi sekaligus memastikan aturan tersebut dapat bertahan dalam jangka panjang.
"Saya akan memastikan standar Indonesia tetap tinggi, dan standar itu harus bertahan. Ini merupakan komitmen dari kami, dan saya berharap kita dapat bekerja sama untuk mewujudkannya," pungkasnya.