"Transisi energi harus dipersiapkan dari sekarang. Kita perlu memastikan energi tetap tersedia, investasi tetap berjalan, dan pekerja serta daerah penghasil batu bara memiliki kesiapan dalam transisi energi menuju ekonomi hijau," katanya.
Dia menyebut pemerintah dan DPR telah memiliki sejumlah regulasi terkait nilai ekonomi karbon dan waste to energy. Saat ini, dia mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) juga terus dilakukan.
"Kita saat ini sudah memiliki peraturan terkait nilai ekonomi karbon, Perpres 110 Tahun 2025, termasuk juga ada Perpres 109 Tahun 2025, di mana kita membahas tentang waste to energy," ujar Eddy.
Selain RUU EBET, Eddy menyebut adanya RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan. Menurut dia, regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum dalam pengurangan emisi karbon, adaptasi, mitigasi, loss and damage, hingga pengaturan nilai ekonomi karbon.
"Mudah-mudahan proses transisi energi kita berjalan dengan lancar, proses hilirisasi batu bara yang kita miliki itu juga bisa berjalan dan bermanfaat untuk kita semua," tutupnya.